Pancasila sebagai prespektif ekonomi
Disusun oleh :
Royan Andi Wicaksono ; 30518103
INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA
KEDIRI2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam tetap kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah tepat pada waktunya yang berjudul “Paradigma Ekonomi Pancasila” .
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya ilmiah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. semoga tugas ini berguna bagi semua pihak. Amin…
kediri, juni 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………….i
Daftar Isi……………………………………………………………………………...ii
BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………………………..1
BAB II : PEMBAHASAN…………………………………………………………...3
BAB III : PENUTUPAN……………………………………………………………..17
Daftar Pustaka………………………………………………………………………..18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu di antaranya:
(a) bidang politik,
(b) bidang ekonomi,
(c) bidang sosial budaya,
(d) bidang hukum,
(e) bidang kehidupan antar umat beragama,
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) telah berhasil menyusun Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, namun masih perlu dirumuskan ke dalam Paradigma yang secara operasional dapat digunakan sebagai pedoman dan model baik dalam merumuskan kebijakan publik maupun sebagai acuan kritik, untuk menentukan mana yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan Pancasila.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Paradigma secara luas?
2. Apa pengertian dari reformasi?
3. Apa pengertian pancasila dan ekonomi?
4. Bagaimana hubungan pancasila dengan ekonomi?
5. Apa yang dimaksud system ekonomi pancasila?
6. Bagaimanakah peran Pancasila Sebagai Pembangunan Ekonomi?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengrtian Paradigma secara luas
2. Untuk mengetahui Pancasila sebagai paradigma pembangunan
3. Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Pembangunan Ekonomi
5. Untuk mengetahui Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Paradigma
Istilah ‘Paradigma’ pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia imu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Inti sari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hokum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.[1]
Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga dalam perkembangannya terdapat suatu kemungkinan yang sangat besar ditemukannya kelemahan-kelemahan pada teori yang telah ada, dan jikalau demikian maka ilmuwan akan kembali pada asumsi-asumsi dasar serta asumsi teoritis sehingga dengan demikian perkembangan ilmu pengetahuan kembali mengkaji paradigma dari ilmu pengetahuan tersebut atau dengan lain perkataan ilmu pengetahuan harus mengkaji dasar ontologism dari ilmu itu sendiri. Misalnya dalam ilmu-ilmu social manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang persial, terukur, korelatif, dan positivistic maka ternyata hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan yaitu manusia. Oleh karena itu kalangan ilmuwan social kembali mengkaji paradigma ilmu tersebut yaitu manusia. Berdasarkan hakikatnya manusia dalam kenyataan objektifnya bersifat ganda bahkan multidimensi. Atas dasar kajian paradigma ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkanlah metod baru berdasarkan hakikat dan sifat paradigma ilmu tersebut yaitu manusia, yaitu metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainya. Dalam masalah yang popular ini istilah paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.
B. Pengertian Pancasila dan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang telah telah terjadi pada masa Orba ternyata tidak berkelanjutan karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar, baik antar golongan, antara daerah, dan antara sector akhirnya melahirkan krisis ekonomi. Krisis ini semula berawal dari perubahan kurs dolar yang begitu tinggi, kemudian menjalar ke krisis ekonomi, dan akhirnya krisis kepercayaan pada segenap sector tidak hanya ekonomi.[2]
Kegagalan ekonomi ini disebabkan antara lain oleh tidak diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidak merataan ekonomi, dan lain-lain yang juga dipicu dengan maraknya praktek monopoli, kolusi, korupsi, dan nepotisme oleh para penyelanggaraan Negara.
Sistem ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat pancasila serta konstitusi UUD 1945, dan landasan operasionalnya GBHN sering disebut Sistem Ekonomi Pancasila. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam sistem ekonomi pancasila antara lain:
Ø Mengenal etik dan moral agama
Ø Tidak semata-mata mengejar materi
Ø Mencerminkan hakikat kemanusiaan
Ø Memiliki unsure jiwa-raga
Ø Sebagai makhluk individu-social
Ø Sebagai makhluk tuhan-pribadi mandiri
Ø Tidak mengenal eksploitasi manusia atas manusia
Ø Menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan kemitraan
Ø Mengutamakan hajat hidup rakyat banyak
Ø Menitik beratkan pada kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
Sistem ekonomi pancasila dibangun di atas landasan konstitusional UUD 1945, pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa:
1) Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, social, dan moral.
2) Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan social yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan social.
3) Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah selalu bersemangat nasionalistik, yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujudnya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh.
4) Koperasi dan bekerja secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat. Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.
5) Perekonomian nasional yang amat luas terus-menerus diupayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan social bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Hubungan Pancasila dengan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
D. Sistem Pancasila Ekonomi
1. Defenisi Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002:68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
2. Sejarah Ekonomi Pancasila
Dicetuskan oleh Soekarno-Hatta, didengungkan kembali oleh Emil Salim dan di kembangkan oleh Mubyarto. Meski bukan yang pertama dan yang satu-satunya, tapi di tangan beliaulah Ekonomi Pancasila berkembang dan menemukan bentuknya. Tak heran jika nama Mubyato ini kemudian lekat dan identik dengan Ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila adalah jejak intelektual yang beliau tinggalkan. Perjalanan intelektualnya di awali dengan menyelesaikan gelar sarjananya pada Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (1959). Gelar Master di Vanderbilt University (1962) dan Doktornya di selesaikan di Iowa State University (1965). Selama hidupnya, beliau aktif di berbagai kegiatan dan organisasi. Di dunia teoritisi beliau adalah dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Dunia praksisi beliau tekuni dengan aktif di lembaga/pusat studi, termasuk pernah menjabat sebagai anggota MPR-RI. Di tahun 1979 beliau ditetapkan sebagai Guru Besar Ekonomi pada almamaternya.
Konsistensi beliau untuk memperjuangkan Ekonomi Pancasila terlihat dari dibentukan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) di Universitas Gadjah Mada tanggal 12 Agustus 2002. PUSTEP UGM mengadakan kajian-kajian teoritis maupun praksis sebagai bahan menyusun prinsip-prinsip umum menjalankan Ekonomi Pancasila, yaitu rumusan konkrit bagaimana bekerjanya ekonomi Pancasila (Mubyarto, 2003). Di lembaga ini beliau menjabat sebagai kepala.
Berawal dari kegelisahan terhadap perkembangan dan implementasi ilmu ekonomi. Beliau merasa bahwa hubungan antara ekonomi dan keadilan sangatlah jauh. Terlebih jika melihat yang tejadi di sekitar, yaitu kebijakan ekonomi yang di tempuh oleh banyak negara, termasuk Indonesia (Mubyarto,1981).
Dalam implementasi ekonomi neoklasik terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi. Bahkan dituding menjadi penyebab munculnya permasalahan baru. Berbeda jauh dengan teorinya yang diajarkan di institusi pendidikan.
Teori ekonomi yang berkembang lahir pada abad 18 dalam suasana keinginan adanya kebebasan (liberalisme) di dunia barat (Mubyarto,1980). Menafikan peran agama dan mengabaikan peran ilmu sosial lainnya.
Indikasi kegagalan ekonomi neoklasik diantaranya terlihat dari relevansi teorinya yang hanya sesuai dengan sebagian kecil perekonomian dan untuk konteks Indonesia teori ekonomi klasik lebih berkembang sebagai seni daripada sebagai ilmu (Mubyarto, 1979). Teori ekonomi sosialis sebagai altermatif pun terbukti tidak berdaya melawan dominasi perkembangan terori ekonomi neoklasik ini.
Semangat beliau untuk membangun teori ekonomi yang lebih realistik, manusiawi tanpa meninggalkan nilai lokal bangsa Indonesia kemudian tertuang dalam konsep Ekonomi Pancasila. Konsep ini lahir di bumi Indonesia, digali dari filsafat bangsa Indonesia dan kemudian dianggap paling tepat mengarahkan perjalanan bangsa Indonesia menuju masarakat adil dan makmur (Mubyarto,1980). Ekonomi pancasila di definisikan sebagai sistem ekonomi yang dijiwai ideologi Pancasila yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluagaan dan kegotong-royongan nasional.
Keberadaan Ekonomi Pancasila ini pun tidak perlu dibatasi hanya oleh dua kutub saja tetapi dapat diluarnya. Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran yang mengandung pada dirinya ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal yaitu kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Berbeda dengan ekonomi peraturan yang jelas antitetikal dengan makna Ekonomi Pancasila sebagai wadah berkembangnya manusia Indonesia seutuhnya. Dalam Ekonomi Pancasila, satu sumber legitimasi diambilnya tindakan pengaturan dalam pembatasan kebebasan usaha adalah adanya ekses negatif dari setiap tindakan (Mubyarto, 1981). Peranan unsur agama sangat kuat dalam konsep Ekonomi Pancasila. Karena unsur moral dapat menjadi salah satu pembimbing utama pemikian dan kegiatan ekonomi. Kalau moralitas ekonomi Smith adalah kebebasan (liberalisme) dan ekonomi Marx adalah diktator mayoritas (oleh kaum proletar) maka moralitas Ekonomi Pancasila mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Sehingga pelaku Ekonomi Pancasila tidak hanya sebagai homo economicus tapi juga homo metafisikus dan homo mysticus (Mubyarto, 1986). Pelaku-pelaku ekonomi inilah yang secara agregatif menciptakan masyarakat yang berkeadilan social dan besifat sosialistik yaitu adanya perhatian yang besar pada mereka yang tertinggal (Mubyarto, 1981). Ditambah dengan semangat nasionalistis dan kesungguhan dalam implementasi, Ekonomi pancasila akan mampu menciutkan kesenjangan kaya-miskin atau mampu mencapai tujuan pemerataan (Mubyarto, 1986).
Kompleksitas permasalah manusia dengan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan monodisiplin. Oleh karena itu Ekonomi Pancasila menggunakan pendekatan intrdisipliner. Upaya pengembangan teori Ekonomi Pancasila erat kaitanya dengan perkembangan ilmu sosial antara lain sosiologi, antopologi, ilmu politik bahkan ilmu sejarah. Dengan demikian teori Ekonomi Pancasila akan berkembang tetapi memerlukan bantuan ahli teori. Ahli pemikir haruslah tokoh pemikir yang mampu menggali pikiran-pikiran asli Indonesia (Mubyarto, 1980), dan mampu mencari titik keseimbangan antara berfikir kritis analitik dalam menganalisis masa kini dan metafisik filsafati untuk meramal masa depan (Mubyarto,1981). Perjalanan beliau dalam memperjuangkan Ekonomi Pancasila bukan tanpa halangan. Begitu banyak pemikir yang kontra terhadap satu konsep alternif ini. Di tahun 80an, Ekonomi Pancasila sempat menjadi polemik. Semua itu tidak mampu menyurutkan semangat beliau untuk terus berjuang dan menyelesaikan misi suci untuk membentuk generasi masa depan yang lebih manusiawi. Memang akan tidak bemanfaat untuk menamakan setiap kebijakan dengan nama Pancasila. Pancasila diharapkan menjiwai setiap kebijakan bukan sebagai nama (etiket) setiap kebijakan (Mubyarto,1981). Dengan mengimplementasikannya maka dengan sendirinya Ekonomi Pancasila ini akan menjelma menjadi Ekonomi Indonesia.
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar, Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
Dikalangan para pelopor sistem ekonomi pancasila terdapat dua cara pandang. Pertama, jalur yuridis formal, yang berangkat dari keyakinan bahwa landasan hukum Sistem Ekonomi Pancasila adalah pasal 33 UUD 1945, yang dilatar belakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan diengkapi oleh pasa 2 UUD 1945. Jalur kedua adalah jalur orientasi, yang menghubungkan sila-sila dalam Pancasila. Pada dasarnya para pelopor tersebut menafsirkan SEP sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada sila I, II, III, IV, dan V.
3. Ciri-Ciri Ekonomi Pancasila
· Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekurangan.
· Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai asas hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
· Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebaik-baiknya atau sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
· Sumber-sumber kekayaan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat beserta penguasaan terhadap kebijakannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
· Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dalam kepentingan masyarakat.
· Hak milik perorangan di akui dan di manfaatkannya serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
· Potensi, inisiatif, dan daya kreasi warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
· Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (UUD 1945 Pasal 34).
4. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
a. Kelebihan
· Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
· Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
· Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
· Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
· Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
· Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
· Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
b. Kekurangan
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.
· Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
· Sistem ”Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
· Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
E. Pembangunan Ekonomi
Struktur ekonomi yang seimbang di mana terdapat kemauan dan kekuatan industry yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh. Dengan prinsip bahwa repelita terdahului mempunyai sasaran untuk menaikkan tingkat hidup dan kesejahteraanrakyat banyak serta untuk menciptakan landasan bagi repelita berikutnya, maka struktur ekonomi yang seimbang itu akan dicapai secara bertahap melalui pelaksanaan serangkaian repelita ialah:
1) Repelita pertama: meletakkan titik berat pada sector pertanian dan industry yang mendukung sector pertanian.
2) Repelita kedua: meletakkan titik berat pada sector pertanian dengan meningkatkan industry yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
3) Repelita ketiga: meletakkan titik berat pada sector pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industry yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
4) Repelita keempat: meletakkan titik berat pada sector pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha swasembada pangan dengan meningkatkan industry yang dapat menghasilkan mesin-mesin industry sendiri, baik industry berat maupun industry ringan yang akan terus dikembangkan dalam repelita selanjutnya.
Dengan meningkatkan bidang industry dan pertanian secara bertahap seperti diatas, akan terpenuhilah kebutuhan pokok rakyat dan akan tercapailah struktur ekonomi yang seimbang, yaitu struktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industry yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat, setelah dilampaui pembangunan lima tahun yang kelima dan keenam akan menjadi landasan bidang ekonomi untuk mencapai tujuan nasional, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.[3]
F. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
1. Pengertian Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) terdiri atas beberapa kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1) Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang,
2) Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif, efisiensi, lestari, dan berkesinambungan,
3) Memiliki Etos professional, tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketepatan waktu.[4]
Penciptaan kesejahteraan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, pendidikan, kesehatan, dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalaha, bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos ekonomis dengan nilai-nilai etis pancasila?
2. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Pancasila
Dalam dunia ilmu ekonomi telah dikatakan jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di Eropa pada awalabad ke-19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitusosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis. Oleh karena itu kiranya menjadi sangat penting bahkan mendesak untuk dikembangkan system ekonomi yang mendasarkan pada moralitas huamnsitik, ekonomi yang berkemanusiaan.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomiyang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-niai moral kemanusiaan (Mubyarto, 1999). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah unutuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus mnghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
G. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
1. Pengertian Reformasi
Kata reformasi dalam bahasa Inggris reform, yang berarti memperbaiki atau memperbaharui. Reformation berarti, perubahan ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat meliputi segala hal, berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku, kebiasaan, cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik dan diubah menjadi baik.
Kata "reformasi" yang sering dikumandangkan dalam diskusi maupun dalam perbincangan di kampus-kampus semakin menjadi jargon populer di kalangan mahasiswa. Satu kata "reformasi" mampu mengakumulasikan aspirasi perjuangan mahasiswa dan semakin membahana di seluruh Indonesia.
Demikian pula halnya dengan gerakan yang diinginkan para mahasiswa Indonesia. Dengan menyebut satu kata "reformasi," mahasiswa sudah dapat mengakumulasikan protes-protesnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah Orde Baru, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan hukum yang selama ini dipenuhi banyak penyimpangan. Tiga masalah ini merupakan pangkal dari multi-krisis yang menimpa Indonesia.
Term reformasi senantiasa menjadi mainstream perjuangan kelompok anti-kemapanan di bumi pertiwi ini semenjak era sembilan puluhan. Pada mulanya, mereka didakwa oleh pemegang kekuasaan sebagai orang -orang "musuh" pemerintahan. Sikap kritis mereka atas penyimpangan kebijakan para penyelenggara negara dianggap melawan negara.
Kata reformasi tidak muncul begitu saja. Kata ini sudah ada jauh sebelumnya dan tidak lagi asing di telinga mahasiswa dan menjadi penting ketika mahasiswa melihat kondisi politik, ekonomi, dan hukum mulai dirasakan sebagai penyebab terjadinya puncak krisis yang menimpa bangsa Indonesia.
Gerakan reformasi muncul dari gerakan keagamaan pada abad ke-16, berkembang dalam lingkungan gereja dan masyarakat Eropa Barat. Pencetusnya, Martin Luther, seorang rahib di Jerman yang banyak terpengaruh oleh kehidupan lingkungannya, baik pengalaman-pengalaman yang diperolehnya secara individual maupun pengalaman-pengalaman dan lingkungan kemasyarakatannya di Eropa.
2. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera. Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat. Namun dalam mencapai terwujudnya reformasi bangsa Indonesia harus mangalami berbagia dampak, baik dampak sosial, politik, ekonomi, terutama kemanusiaan. Berbagai gerakan bermunculan yang disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan, yang banyak menelan korban terlebih rakyat kecil yang tidak berdosa yang mendambakan adanya kehidupan penuh kedamaian ketentraman serta kesejahteraan.
Banyak sekali tragedi yang melanda bangsa Indonesia akibat dari pergolakan reformasi, antara lain peristiwa amuk masa diJakarta, Tangerang, Solo, Jawa Timur, Kalimantan serta daerah lainya. Bahkan tragedi pembersihan etnis juga terjadi di beberapa daerah, antara lain Dili, Kupang, Ambon, Kalimantan Barat dan masih banyak lagi daerah lainnya. Dampak yang sangat mencolok adalah perekonomian semakin memprihatinkan, banyak p[erusahaan maupun perbankan yang gulung tikar sehingga banyak pekerja atau tenaga kerja potensial di PHK, jumlah pengangguran meningkat. Yang sangat disayangkan adalah kalangan elit politik sama sekali tidak menghiraukan jeritan kemanusiaan tersebut.
Namun demikian ada satu yang tersisa dari keterpurukan bangsa Indonseia, yaitu keyakinan akan nilai yang dimilikinya, yaitu nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila. Jadi reformasi yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu Pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka dan tolak ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka Perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan Paradigma Pancasila rincianya sebagai berikut :
a. Reformasi yang berketuhanan YME, artinya gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk Tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhurdan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai Persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subyek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai, dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keputusan yang politisi saja melainkan keharusan yang bersumber pada kenyataan obyektif pada bangsa indonesia sendiri. Perubahan yang dilakukan reformasi dalam berbagai bidang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Opleh karena itu reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform atau landasan yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan Paradigma Reformasi Total tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam berbagai bidang seperti dalam bidang hukum, ekonomi, sosial budaya, dan juga pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan. Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk yang lebih rinci sehingga akan memudahkan bagi imple- mentasinya.
Daftar Pustaka
Kaelan, 2008, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Albani, Syukri, M., 2009, Indonesia dalam Bingkai Pancasila, Wal Ashri Publishing, Medan.
Syarbaini, Syahrial, 2004, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Darmodiharjo, Darjii, dkk., 1990, Santiaji Pancasila, Usaha Nasional, Surabaya.
[1] Prof. DR. Kaelan, M.S, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2008), h. 231.
[2] M. Syukri Albani Nst, SH.I, MA, Indonesia dalam Bingkai Pancasila (Medan: Wal Ashri Publishing, 2009), h. 26.
[3] Prof. Darjii Darmodiharjo, S.H dkk., Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional, 1990), h. 88.
[4] Drs. Syahrial Syarbaini, M.A, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004), h. 170.